ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
(KMHD IPB)
KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2018
Om Swastyastu
Om Awignam Astu Namo Sidham,
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Institut Pertanian Bogor (KMHD IPB) adalah organisasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang beragama Hindu.
BAB II
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 2
Kegiatan KMHD IPB meliputi :
- Pembinaan dan pendalaman ajaran Dharma serta peningkatan intelektualitas anggota pada khususnya dan umat Hindu pada umumnya.
- Pengkajian ajaran Dharma, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan AD.
Pasal 3
Kegiatan KMHD IPB sesuai dengan program kerja yang ditetapkan dalam sidang pengurus.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 4
Anggota biasa KMHD IPB harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang masih berstatus mahasiswa IPB.
- Warga negara asing yang masih berstatus mahasiswa IPB dan melakukan pendaftaran KMHD IPB.
- Beragama Hindu.
- Bersedia mentaati dan melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program-program kerja organisasi, serta peraturan-peraturan lainnya yang telah ditetapkan baik oleh KMHD IPB maupun Institut Pertanian Bogor.
- Bersedia aktif mengikuti kegiatan KMHD IPB.
Pasal 5
Badan legislatif dan eksekutif KMHD IPB adalah Pengurus KMHD IPB.
Pasal 6
Pengurus KMHD IPB dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
Pasal 7
Wewenang Pengurus KMHD IPB adalah menentukan kebijaksanaan organisasi dan melaksanakannya sesuai dengan AD/ART, keputusan, ketetapan Sidang Umum, Sidang Anggota, dan Sidang Pengurus.
Pasal 8
Badan Perwakilan Anggota Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Institut Pertanian Bogor (BPA KMHD IPB) adalah Perwakilan dari anggota Badan Penasihat yang ditetapkan dalam Sidang Umum.
Pasal 9
Wewenang BPA KMHD IPB adalah :
- Melantik dan memberhentikan ketua umum secara sah atas persetujuan anggota biasa melalui sidang umum.
- Meminta pertanggungjawaban ketua umum.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan KMHD IPB.
- Menetapkan anggota BPA KMHD IPB yang baru.
- Memberikan nasihat dan bimbingan dalam pelaksanaan kegiatan KMHD IPB.
Pasal 10
Masa jabatan pengurus KMHD IPB selama satu periode dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode selanjutnya.
Pasal 11
Pencabutan mandat Ketua Umum dilakukan oleh BPA KMHD IPB dengan persetujuan anggota biasa melalui sidang umum apabila ketua umum:
- Tidak menaati AD/ART dan peraturan KMHD IPB.
- Dianggap tidak mampu melaksanakan mandat.
- Mengundurkan diri dengan alasan yang jelas.
- Telah hilang haknya sebagai anggota biasa.
Pasal 12
- Anggota luar biasa KMHD IPB memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
- Beragama Hindu.
- Bersedia diusulkan dan memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Anggota luar biasa diusulkan dan ditetapkan dalam sidang anggota.
Pasal 13
Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor yang sebelumnya tidak pernah menjadi anggota biasa KMHD IPB, tidak termasuk sebagai anggota luar biasa KMHD IPB.
Pasal 14
Keanggotaan seseorang dalam KMHD IPB berakhir bila :
- Sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa IPB (untuk anggota biasa).
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri (hanya berlaku pada anggota luar biasa).
- Dicabut keanggotaannya karena tidak memenuhi AD/ART dan peraturan KMHD IPB lainnya.
Pasal 15
Berakhirnya keanggotaan sesuai dengan pasal 14 ditetapkan dalam sidang umum KMHD IPB.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 16
Setiap anggota biasa berkewajiban:
- Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Hindu.
- Aktif melaksanakan program-program kerja KMHD IPB.
- Memberi dukungan secara material dan spiritual bagi kegiatan organisasi.
- Menjaga nama baik KMHD IPB.
Pasal 17
Setiap anggota luar biasa berkewajiban :
- Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Hindu
- Menjaga nama baik KMHD IPB
- Memberi dukungan secara material dan spiritual bagi keanggotaan KMHD IPB.
Pasal 18
Setiap anggota biasa memiliki :
- Hak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil dari KMHD IPB.
- Hak memperoleh pendidikan, pembinaan dan pelatihan dari KMHD IPB.
- Hak bicara (mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul).
- Hak Suara (hak dipilih dan memilih) khusus untuk pengurus.
- Hak bertanya dan meminta pertanggungjawaban pengurus dalam setiap Sidang Umum yang diadakan KMHD IPB.
Pasal 19
Setiap anggota luar biasa berhak :
- Mengeluarkan pendapat dan saran kepada KMHD IPB.
- Berhak memperoleh perlakuan yang adil di antara anggota luar biasa.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
- Jumlah dana yang diterima dari pemerintah dan Direktorat Kemahasiswaan IPB diatur oleh peraturan terkait.
- Usaha atau kegiatan yang bersifat sah dan sumbangan yang sifatnya mengikat maupun tidak mengikat diatur sesuai kesepakatan pengurus KMHD IPB.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Sidang Umum bertujuan untuk :
- Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum.
- Menetapkan anggota BPA KMHD IPB yang baru.
- Pembacaan dan/atau pengubahan dan/atau penetapan AD/ART KMHD IPB.
- Mencabut hak keanggotaan KMHD IPB (anggota biasa).
Pasal 22
Sidang Umum dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 23
SidangAnggota dilaksanakan oleh BPA dan pengurus KMHD IPB dalam pelaksanaan kegiatan KMHD IPB.
Pasal 24
- Keputusan dalam Sidang Umum KMHD IPB dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota biasa ditambah perwakilan dari anggota luar biasa dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta sidang.
- Apabila jumlah peserta sidang kurang dari 2/3 dari jumlah anggota biasa, keabsahan keputusan sidang dikembalikan kepada forum.
Pasal 25
Sidang Pengurus dilaksanakan oleh Pengurus KMHD IPB.
BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 26
Lambang KMHD IPB adalah :
Pasal 27
Bendera KMHD IPB memiliki warna dasar Tri Datu (merah, putih, dan hitam) yang rancangannya ditetapkan kemudian.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 28
- Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur dalam peraturan organisasi.
- Bila ada hal-hal yang kurang jelas atau kemungkinan menimbulkan pengertian yang berbeda satu sama lain atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maka terhadap hal tersebut dapat dilihat dalam pengertian umum.
- Anggaran rumah tangga ditetapkan dalam sidang umum dan berlaku sejak ditetapkan.
Om Santih Santih Santih Om
Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2018
Mengacu pada ART yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2016
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma
Institut Pertanian Bogor (KMHD IPB)
Tahun Kepengurusan 2017-2018
Ni Gusti Ayu Putu Puteri Suantari |
Ni Komang Yastri Anasuyari |
…………………………………………… |
|
…………………………………………… |
…………………………………………… |
…………………………………………… |
…………………………………………… |